Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam situasi tidak terjadi Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, meliputi:
a. perencanaan Penanggulangan Bencana;
b. pengurangan Risiko Bencana;
c. pencegahan;
d. pemaduan dalam perencanaan pembangunan;
e. persyaratan analisis Risiko Bencana;
f. pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang;
g. pendidikan dan pelatihan; dan
h. persyaratan standar teknik Penanggulangan Bencana.
(2) Untuk mendukung Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam situasi tidak terjadi Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui penelitian dan pengembangan di bidang Bencana.
Koreksi Anda
