Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap penyaluran bantuan dana yang dilakukan oleh Masyarakat kepada Korban Bencana.
Koreksi Anda
Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap penyaluran bantuan dana yang dilakukan oleh Masyarakat kepada Korban Bencana.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran