Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan sumber daya bantuan Bencana meliputi perencanaan, penggunaan, pemeliharaan, pemantauan dan pengevaluasian terhadap barang, jasa dan/atau uang bantuan nasional maupun internasional. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sumber daya bantuan Bencana diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda