Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, dilakukan melalui kegiatan:
a. pembangunan kembali sarana dan prasarana;
b. pembangunan kembali kehidupan sosial Masyarakat ;
c. penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan Bencana;
d. partisipasi dan peran serta lembaga serta organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan Masyarakat;
e. peningkatan kondisi sosial, ekonomi dan budaya;
f. peningkatan fungsi pelayanan publik; dan
g. peningkatan pelayanan utama dalam Masyarakat.
Koreksi Anda
