Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dilakukan melalui kegiatan :
a. perbaikan lingkungan daerah Bencana;
b. perbaikan sarana dan prasarana umum;
c. pemberian bantuan perbaikan rumah Masyarakat;
d. Pemulihan sosial psikologis;
e. pelayanan kesehatan;
f. rekonsiliasi dan resolusi konflik;
g. Pemulihan sosial ekonomi budaya;
h. Pemulihan keamanan dan ketertiban;
i. Pemulihan fungsi pemerintahan; dan/atau
j. Pemulihan fungsi pelayanan publik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
