Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada saat terjadi Darurat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, meliputi: a. pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan dan sumber daya; b. penentuan Status Keadaan Darurat Bencana; c. penyiapan lokasi evakuasi; d. penyelamatan dan evakuasi Masyarakat terkena Bencana; e. pemenuhan kebutuhan dasar; f. perlindungan terhadap kelompok rentan; dan g. penyediaan dan penyiapan bahan, barang dan peralatan untuk pemenuhan Pemulihan prasarana dan sarana. (2) Status Darurat Bencana terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu: a. Status Siaga Darurat Bencana; b. Status Tanggap Darurat Bencana; dan c. Status Transisi Darurat Bencana ke Pemulihan. (3) Status Darurat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan keputusan Bupati atas usulan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Bencana sesuai dengan kewenangannya. (4) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada saat Darurat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Bencana sesuai dengan kewenangannya. (5) Kelompok rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas: a. bayi, balita dan anak-anak; b. ibu yang sedang mengandung atau menyusui; c. penyandang cacat; d. orang lanjut usia; dan e. orang sakit.
Koreksi Anda