Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Usaha mendapatkan kesempatan dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, baik secara tersendiri maupun secara bersama dengan pihak lain. (2) Dalam menyelenggarakan Penanggulangan Bencana, Lembaga Usaha berkewajiban : a. menyesuaikan kegiatannya dengan kebijakan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dengan memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal Masyarakat setempat; b. menyampaikan laporan kepada Pemerintah Daerah dan/atau Perangkat Daerah yang diberi tugas melakukan Penanggulangan Bencana serta menginformasikannya kepada publik secara transparan; c. mengedepankan prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan fungsi ekonominya; dan d. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan dalam rangka Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Koreksi Anda