Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana meliputi :
a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana selaras dengan kebijakan nasional dan pembangunan Daerah;
b. menentukan status dan tingkatan keadaan Darurat Bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengerahkan seluruh potensi atau sumber daya yang ada untuk mendukung Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
d. melakukan pengendalian atas pengumpulan dan penyaluran bantuan berupa uang dan/atau barang serta jasa lain (misalnya relawan) yang diperuntukkan untuk Penanggulangan Bencana di Daerah; dan
e. pemberian izin pengumpulan barang dan/atau uang dalam Penanggulangan Bencana.
Koreksi Anda
