Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Penanggulangan Bencana dilakukan dengan berdasarkan pada asas:
a. kemanusiaan;
b. keadilan;
c. kesamaan dalam hukum dan pemerintahan;
d. keseimbangan, keselarasan dan keserasian;
e. ketertiban dan kepastian hukum;
f. kebersamaan;
g. kelestarian lingkungan hidup;
h. ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
i. kearifan lokal.
(2) Penanggulangan Bencana dilakukan dengan prinsip sebagai berikut:
a. pengurangan risiko;
b. cepat dan tepat;
c. prioritas;
d. keterpaduan;
e. kemitraan;
f. efektif dan efisien;
g. transparansi dan akuntabilitas;
h. pemberdayaan;
i. restoratif;
j. non proletisi;
k. non diskriminasi; dan
l. berkelanjutan.
Koreksi Anda
