Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Cadangan Pangan terdiri dari cadangan Pangan Pemerintah Daerah, pemerintah desa dan Cadangan Pangan Masyarakat. (2) Untuk mewujudkan cadangan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. menginventarisasi cadangan Pangan; b. melakukan prakiraan kekurangan Pangan dan/atau Darurat Pangan; dan c. menyelenggarakan pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan Pangan. (3) Cadangan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara berkala dan dilakukan secara terkoordinasi oleh Perangkat Daerah ditetapkan minimum 10% sampai dengan 20% dari jumlah penduduk.
Koreksi Anda