Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan Pangan diwujudkan untuk memenuhi kebutuhan dan konsumsi Pangan bagi masyarakat baik secara kolektif maupun perseorangan secara berkelanjutan.
(2) Pemerintah Daerah wajib menjamin Ketersediaan Pangan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi rumah tangga dengan melakukan:
a. mengembangkan Produksi Pangan yang bertumpu pada sumber daya alam, kelembagaan dan kearifan lokal;
b. meningkatkan efektifitas dan efesiensi Produksi Pangan;
c. mengembangkan sarana dan prasarana Pertanian dan perikanan serta teknologi Produksi Pangan bagi Petani, nelayan, pembudidaya ikan dan Pelaku Usaha Pangan;
d. meningkatkan kemampuan Petani, nelayan, pembudidaya ikan dan Pelaku Usaha Pangan dalam mengakses dan menerapkan teknologi produksi, pemasaran serta permodalan;
e. melakukan pengkajian secara berkala mengenai situasi Ketersediaan Pangan melalui penyusunan Neraca Bahan Makanan (NBM); dan
f. melakukan kerjasama antar kabupaten/kota, provinsi, daerah surplus dan daerah defisit.
(3) Sumber penyediaan Pangan berasal dari Produksi Pangan Lokal, cadangan Pangan dan pasokan Pangan dari luar Daerah.
(4) Sumber penyediaan Pangan diutamakan berasal dari Produksi Pangan Lokal.
Koreksi Anda
