Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk melakukan pengendalian terhadap penyelenggaraan Ketahanan Pangan di Daerah.
Koreksi Anda