Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Ketahanan Pangan, melalui :
a. pemberian pedoman penyelenggaraan Ketahanan Pangan;
b. pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi;
c. penelitian, pengembangan, pemantauan; dan
d. evaluasi penyelenggaraan Ketahanan Pangan.
Koreksi Anda
