Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Ketahanan Pangan, melalui : a. pemberian pedoman penyelenggaraan Ketahanan Pangan; b. pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi; c. penelitian, pengembangan, pemantauan; dan d. evaluasi penyelenggaraan Ketahanan Pangan.
Koreksi Anda