Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berperan dalam upaya mewujudkan Cadangan Pangan Masyarakat. (2) Cadangan Pangan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara mandiri sesuai dengan kemampuan masing-masing. (3) Pemerintah Daerah dan/atau pemerintah desa memfasilitasi pengembangan Cadangan Pangan Masyarakat sesuai dengan kearifan lokal.
Koreksi Anda