Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berperan dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan Ketahanan Pangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh :
a. perseorangan;
b. kelompok; dan/atau
c. badan usaha.
(3) Masyarakat secara perorangan maupun kelompok dapat berperan dalam:
a. penyusunan rencana penyelenggaraan Ketahanan Pangan; dan
b. pengembangan Pangan untuk kepentingan umum.
(4) Peran badan usaha dalam penyelenggaraan Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui tanggungjawab sosial perusahaan (corporate social responbility) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Badan usaha di bidang Pangan berperan dalam memberikan informasi kepada Pemerintah Daerah tentang Ketersediaan Pangan yang dimiliki.
Koreksi Anda
