Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah wajib mengumumkan informasi harga komoditas Pangan melalui media massa dan/atau media elektronik.
Koreksi Anda
Pemerintah Daerah wajib mengumumkan informasi harga komoditas Pangan melalui media massa dan/atau media elektronik.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran