Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggulangan Masalah Pangan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah untuk menanggulangi terjadinya kelebihan Pangan, kekurangan Pangan dan/atau ketidakmampuan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan Pangan. (2) Penanggulangan Masalah Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. pengeluaran Pangan apabila terjadi kelebihan Pangan; b. peningkatan produksi dan/atau pasokan Pangan apabila terjadi kekurangan Pangan; c. penyaluran Pangan secara khusus apabila terjadi ketidakmampuan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan Pangan; dan d. melaksanakan bantuan Pangan kepada penduduk miskin.
Koreksi Anda