Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan Masalah Pangan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah untuk menghindari terjadinya Masalah Pangan. (2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. memantau, menganalisis, dan mengevaluasi Ketersediaan Pangan; b. memantau, menganalisis dan mengevaluasi faktor yang mempengaruhi Ketersediaan Pangan; dan c. merencanakan dan melaksanakan program pencegahan Masalah Pangan.
Koreksi Anda