Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN kebijakan di bidang Gizi untuk perbaikan status Gizi masyarakat. (2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penetapan persyaratan perbaikan atau pengayaan Gizi Pangan Olahan tertentu yang diperdagangkan; b. penetapan persyaratan khusus mengenai komposisi Pangan untuk meningkatkan kandungan Gizi Pangan Olahan tertentu yang diperdagangkan; c. pemenuhan kebutuhan Gizi ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita dan kelompok rawan Gizi lainnya; dan d. peningkatan konsumsi Pangan hasil produk Pertanian dan perikanan. (3) Pemerintah Daerah menyusun rencana aksi Pangan dan Gizi setiap 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda