Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Petani, nelayan, pembudi daya ikan dan Pelaku Usaha Pangan harus memenuhi persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.
(2) Pemerintah Daerah wajib membina, mengawasi dan memfasilitasi pengembangan usaha Pangan untuk memenuhi persyaratan teknis minimal Keamanan Pangan dan Mutu Pangan yang dilakukan secara bertahap sesuai dengan jenis Pangan dan/atau skala usaha.
Koreksi Anda
