Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelenggaraan jaminan Keamanan Pangan, Pemerintah Daerah menerapkan standar Keamanan Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Persyaratan standar Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memenuhi standar:
a. proses produksi, penyimpanan, pengangkutan atau distribusi serta penggunaan sarana dan prasarana;
b. penggunaan kemasan;
c. jaminan mutu dan pemeriksaan laboratorium;
d. bahan cemaran fisik, kimia dan biologi serta masa kadaluwarsa; dan
e. bahan tambahan Pangan.
(3) Pemerintah Daerah menjamin Keamanan Pangan melalui pembinaan, pengawasan dan pengendalian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam rangka menjamin kemanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membentuk Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD).
Koreksi Anda
