Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pendistribusian Pangan dalam rangka pemerataan Ketersediaan Pangan di Daerah difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
(2) Fasilitasi pendistribusian Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. penyediaan sarana dan prasarana transportasi yang dapat menjangkau seluruh wilayah, khususnya Daerah terpencil;
b. pelibatan peran Pelaku Usaha Pangan dan masyarakat secara aktif dalam mendistribusikan Pangan secara merata sesuai kebutuhan masyarakat;
c. peningkatan peran koordinasi dan memantau arus keluar masuk bahan Pangan; dan
d. promosi dan/atau kemitraan dalam rangka meningkatkan daya saing.
Koreksi Anda
