Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendistribusian Pangan dalam rangka pemerataan Ketersediaan Pangan di Daerah difasilitasi oleh Pemerintah Daerah. (2) Fasilitasi pendistribusian Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. penyediaan sarana dan prasarana transportasi yang dapat menjangkau seluruh wilayah, khususnya Daerah terpencil; b. pelibatan peran Pelaku Usaha Pangan dan masyarakat secara aktif dalam mendistribusikan Pangan secara merata sesuai kebutuhan masyarakat; c. peningkatan peran koordinasi dan memantau arus keluar masuk bahan Pangan; dan d. promosi dan/atau kemitraan dalam rangka meningkatkan daya saing.
Koreksi Anda