Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pemerataan Ketersediaan Pangan dilakukan Distribusi Pangan ke seluruh Daerah sampai tingkat rumah tangga.
(2) Untuk mewujudkan Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan :
a. mengembangkan sistem Distribusi Pangan yang menjangkau seluruh Daerah secara efisien;
b. mengelola sistem Distribusi Pangan yang dapat mempertahankan ketersediaan, keamanan, Mutu Pangan dan Gizi; dan
c. menjamin kelancaran dan keamanan Distribusi Pangan.
Koreksi Anda
