Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan tentang Ketahanan Pangan meliputi: a. perencanaan Pangan; b. penyelenggaraan Ketahanan Pangan, terdiri atas: 1) Produksi Pangan; 2) Ketersediaan Pangan dan cadangan pangan; 3) Distribusi Pangan; 4) Penganekaragaman Pangan; 5) Keamanan dan Mutu Pangan; 6) konsumsi Pangan dan Gizi; 7) pencegahan dan penanggulangan Masalah Pangan; 8) sistem informasi Pangan; dan 9) peran serta masyarakat. c. kewajiban Pemerintah Daerah; d. pembinaan, pengawasan dan pengendalian; dan e. pembiayaan.
Koreksi Anda