Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menghancurkan, merusak, menghilangkan atau mengakibatkan tidak dapat dipakainya sarana dan prasarana Pemajuan Kebudayaan Daerah.
(2) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan Pemajuan Kebudayaan Daerah tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Koreksi Anda
