Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan Perlindungan terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dengan memperhatikan hak-hak hukum, sejarah dan etika masyarakat dan/atau badan. (2) Setiap Orang dapat berperan serta melakukan Perlindungan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Perlindungan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi : a. inventarisasi; b. pengamanan; c. pemeliharaan; d. penyelamatan; dan e. publikasi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perlindungan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda