Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara wajib memeriksa Pengaduan dari Masyarakat dengan berpedoman pada prinsip independen, transparan, nondiskriminasi, tidak memihak dan tidak memungut biaya dalam memeriksa materi Pengaduan. (2) Proses pemeriksaan untuk memberikan tanggapan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan dalam hal pemeriksaan materi Pengaduan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian Pengaduan diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda