Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara wajib menyediakan sarana Pengaduan dan menugaskan Pelaksana yang kompeten dalam penanganan Pengaduan. (2) Penyelenggara wajib menangani dan menindaklanjuti Pengaduan yang berasal dari penerima pelayanan dalam batas dan waktu tertentu. (3) Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan Pelayanan Publik kepada Penyelenggara, DPRD dan/atau Ombudsman. (4) Masyarakat yang melakukan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijamin haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan Pengaduan diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda