Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PUBLIK
Teks Saat Ini
Pelaksana dalam menyelenggarakan Pelayanan Publik harus berperilaku sebagai berikut:
a. adil dan tidak diskriminatif;
b. cermat;
c. santun dan ramah;
d. tegas, andal dan tidak memberikan putusan yang berlarut-larut;
e. profesional;
f. tidak mempersulit;
g. patuh pada perintah atasan yang sah dan wajar;
h. menjunjung tinggi nilai akuntabilitas dan integritas institusi Penyelenggara;
i. tidak membocorkan Informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. terbuka dan mengambil langkah yang tepat untuk menghindari benturan kepentingan;
k. tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana serta fasilitas Pelayanan Publik;
l. tidak memberikan Informasi yang salah atau menyesatkan dalam menanggapi permintaan Informasi serta proaktif dalam memenuhi kepentingan Masyarakat;
m. tidak menyalahgunakan Informasi, jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki;
n. sesuai dengan kepantasan; dan
o. tidak menyimpang dari prosedur.
Koreksi Anda
