Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara wajib menyediakan sarana, prasarana dan/atau fasilitas Pelayanan Publik bagi kelompok rentan sesuai dengan kemampuan Daerah. (2) Penyediaan sarana, prasarana dan/atau fasilitas Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjamin aksesibilitas pengguna layanan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sarana, prasarana dan/atau fasilitas Pelayanan Publik bagi kelompok rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang digunakan oleh orang yang tidak berhak.
Koreksi Anda