Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PUBLIK
Teks Saat Ini
Masyarakat berkewajiban:
a. mentaati mekanisme, prosedur dan persyaratan dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik;
b. memelihara dan menjaga berbagai sarana dan prasarana Pelayanan Publik; dan
c. mentaati hasil penyelesaian Pengaduan.
Koreksi Anda
