Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PUBLIK
Teks Saat Ini
Pelaksana dilarang:
a. merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi Pelaksana yang berasal dari lingkungan Perangkat Daerah dan BUMD;
b. meninggalkan tugas dan kewajiban, kecuali mempunyai alasan yang jelas, rasional dan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. menambah Pelaksana tanpa persetujuan Penyelenggara;
d. membuat perjanjian kerjasama dengan pihak lain tanpa persetujuan Penyelenggara;
e. melanggar asas penyelenggaraan Pelayanan Publik; dan
f. meminta dan menerima imbalan dalam bentuk apapun dari Masyarakat yang terkait langsung atau tidak langsung dengan penyelenggaraan pelayanan.
Koreksi Anda
