Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PUBLIK
Teks Saat Ini
Penyelenggara dilarang:
a. menghambat, menghindari, menolak melakukan pelayanan terhadap Masyarakat kecuali jika tidak sesuai dengan asas dan Standar Pelayanan;
b. membuat perjanjian kerjasama dengan pihak lain yang bertentangan dengan ketentuan dan merugikan Masyarakat selaku penerima layanan;
c. memberikan izin dan/atau membiarkan pihak lain menggunakan sarana, prasarana dan/atau fasilitas Pelayanan Publik yang mengakibatkan sarana, prasarana dan/atau fasilitas Pelayanan Publik tidak berfungsi atau tidak sesuai dengan peruntukannya; dan
d. melanggar asas penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Koreksi Anda
