Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara berhak: a. memberikan pelayanan tanpa dihambat pihak lain yang bukan tugasnya; b. melakukan kerjasama; c. mempunyai anggaran pembiayaan penyelenggaraan Pelayanan Publik; d. melakukan pembelaan terhadap Pengaduan dan tuntutan yang tidak sesuai dengan kenyataan dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik; e. menolak permintaan pelayanan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. mendapatkan penghargaan atas prestasinya dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Koreksi Anda