Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara dapat melakukan kerjasama dalam bentuk penyerahan sebagian tugas penyelenggaraan Pelayanan Publik kepada pihak lain dengan ketentuan: a. perjanjian kerjasama penyelenggaraan Pelayanan Publik dituangkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dalam pelaksanaannya didasarkan pada Standar Pelayanan; b. Penyelenggara berkewajiban menginformasikan perjanjian kerjasama kepada Masyarakat; c. tanggung jawab pelaksanaan kerjasama berada pada penerima kerjasama, sedangkan tanggung jawab penyelenggaraan secara menyeluruh berada pada Penyelenggara; d. Informasi tentang identitas pihak lain dan identitas Penyelenggara sebagai penanggung jawab kegiatan harus dicantumkan oleh Penyelenggara pada tempat yang jelas dan mudah diketahui Masyarakat; dan e. Penyelenggara dan pihak lain wajib mencantumkan alamat tempat Pengaduan dan sarana untuk menampung keluhan Masyarakat yang mudah diakses, antara lain telepon, pesan layanan singkat (short message service (sms)), laman (website), pos-el (e-mail), dan kotak Pengaduan. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berbadan hukum INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menambah beban bagi Masyarakat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda