Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Pelayanan Publik mempunyai tugas:
a. mengkoordinasikan kelancaran penyelenggaraan Pelayanan Publik sesuai Standar Pelayanan;
b. melakukan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pelayanan Publik; dan
c. melaporkan penyelenggaraan Pelayanan Publik kepada Pembina melalui Penanggung jawab.
(2) Penyelenggara dan seluruh bagian organisasi Penyelenggara bertanggung jawab atas ketidakmampuan, pelanggaran dan kegagalan penyelenggaraan pelayanan.
Koreksi Anda
