Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara meliputi:
a. Perangkat Daerah;
b. BUMD; dan
c. swasta.
(2) Penyelenggara wajib menyelenggarakan Pelayanan Publik sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.
(3) Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), paling sedikit meliputi:
a. pelaksanaan pelayanan;
b. penanganan Pengaduan Masyarakat;
c. pengelolaan Informasi;
d. pengawasan internal;
e. penyuluhan kepada Masyarakat; dan
f. pelayanan konsultasi.
Koreksi Anda
