Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara meliputi: a. Perangkat Daerah; b. BUMD; dan c. swasta. (2) Penyelenggara wajib menyelenggarakan Pelayanan Publik sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan. (3) Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit meliputi: a. pelaksanaan pelayanan; b. penanganan Pengaduan Masyarakat; c. pengelolaan Informasi; d. pengawasan internal; e. penyuluhan kepada Masyarakat; dan f. pelayanan konsultasi.
Koreksi Anda