Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PUBLIK
Teks Saat Ini
Seluruh penyelenggaraan Pelayanan Publik wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak
berlakunya Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
