Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila anggota Direksi: a. meninggal dunia; b. masa jabatannya berakhir; atau c. diberhentikan sewaktu-waktu. (2) Jabatan anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan: a. tidak dapat melaksanakan tugas; b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar; c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada Perumda Air Minum, negara dan/atau Daerah; d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; e. mengundurkan diri; f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau g. tidak terpilih lagi karena adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal restrukturisasi, likuidasi, akuisisi dan pembubaran Perumda Air Minum. (3) Ketentuan mengenai pemberhentian Direksi Perumda Air Minum ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda