Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai wewenang: a. menilai kinerja Direksi dalam mengelola Perumda Air Minum; b. menilai laporan triwulan dan laporan tahunan yang disampaikan Direksi kepada KPM untuk mendapat pengesahan; c. meminta keterangan Direksi mengenai pengelolaan dan pengembangan Perumda Air Minum; dan d. mengusulkan pengangkatan, pemberhentian sementara, rehabilitasi dan pemberhentian Direksi kepada KPM.
Koreksi Anda