Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU
Teks Saat Ini
Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai wewenang:
a. menilai kinerja Direksi dalam mengelola Perumda Air Minum;
b. menilai laporan triwulan dan laporan tahunan yang disampaikan Direksi kepada KPM untuk mendapat pengesahan;
c. meminta keterangan Direksi mengenai pengelolaan dan pengembangan Perumda Air Minum; dan
d. mengusulkan pengangkatan, pemberhentian sementara, rehabilitasi dan pemberhentian Direksi kepada KPM.
Koreksi Anda
