Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU
Teks Saat Ini
(1) Jumlah Direksi ditetapkan paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang berdasarkan jumlah pelanggan Perumda Air Minum, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. 1 (satu) orang Direksi untuk jumlah pelanggan sampai dengan 30.000;
b. paling banyak 3 (tiga) orang Direksi untuk jumlah pelanggan dari
30.001 sampai dengan 100.000;
c. paling banyak 4 (empat) orang Direksi untuk jumlah pelanggan dari
100.001 sampai dengan 300.000; dan
d. paling banyak 5 (lima) orang Direksi untuk jumlah pelanggan di atas
300.000.
(2) Penentuan jumlah Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas pengurusan dan pengelolaan Perumda Air Minum.
(3) Dalam hal Direksi berjumlah lebih dari 1 (satu) orang, seorang diantaranya diangkat sebagai direktur utama berdasarkan penilaian terbaik atas hasil seleksi yang dilakukan oleh Bupati terhadap seluruh Direksi.
(4) Direksi selain direktur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berasal dari lingkungan internal Perumda Air Minum.
Koreksi Anda
