Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU
Teks Saat Ini
(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM dan paling banyak sama dengan jumlah Direksi.
(2) Dalam hal anggota Dewan Pengawas terdiri lebih dari 1 (satu) orang anggota, 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai ketua Dewan Pengawas.
(3) Penentuan jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas keputusan, pengawasan dan pembiayaan bagi kepentingan Perumda Air Minum.
(4) Dalam menjalankan tugasnya Dewan Pengawas bertanggung jawab kepada KPM.
Koreksi Anda
