Koreksi Pasal 64
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU
Teks Saat Ini
(1) Paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah berakhirnya tahun buku, Direksi menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen atau auditor negara kepada KPM melalui Dewan Pengawas untuk mendapatkan pengesahan.
(2) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah penyerahan laporan keuangan, KPM belum mengesahkan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka laporan keuangan tersebut dianggap telah sah.
Koreksi Anda
