Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung upaya penanganan Penyalahgunaan Narkotika dapat dibentuk Forum Perlindungan dan Advokasi Sosial Pecandu Narkotika/Korban Penyalahgunaan Narkotika. (2) Keanggotaan Forum Perlindungan dan Advokasi Sosial Pecandu Narkotika/Korban Penyalahgunaan Narkotika paling sedikit terdiri dari: a. unsur Pemerintah Daerah; b. Instansi Vertikal; c. akademisi; d. tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan/atau tokoh pemuda; dan e. unsur lainnya yang dipandang perlu. (3) Dalam melaksanakan kegiatannya, Forum Perlindungan dan Advokasi Sosial Pecandu Narkotika/Korban Penyalahgunaan Narkotika melakukan kerjasama dengan Forum Koordinasi. (4) Pembentukan Forum Perlindungan dan Advokasi Sosial Pecandu Narkotika/Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda