Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dapat dibentuk Forum Koordinasi. (2) Forum Koordinasi paling sedikit terdiri dari : a. unsur Pemerintah Daerah; b. Instansi Vertikal; c. akademisi; d. tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan/atau tokoh pemuda; e. mantan Penyalahguna Narkotika; dan f. unsur lainnya yang dipandang perlu. (3) Pembentukan Forum Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda