Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendampingan dilakukan melalui kegiatan: a. membangun kepercayaan diri Pencandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika; b. memberikan pemahaman permasalahan yang dihadapi Pencandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika; c. menemukan alternatif pemecahan masalah bagi Pencandu Narkotika, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika; dan d. melakukan perubahan perilaku. (2) Pendampingan bertujuan agar Pencandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika: a. mampu memulihkan kepercayaan diri; b. mampu mandiri; dan c. tidak kambuh lagi.
Koreksi Anda