Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat pelayanan Rehabilitasi Sosial wajib mendapatkan akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sumber daya manusia pada Pusat pelayanan Rehabilitasi Sosial wajib mendapatkan sertifikasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda