Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Yang Belum Cukup Umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau Pusat pelayanan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. (2) Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau pusat pelayanan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. (3) Pencandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang melaporkan atau dilaporkan oleh orang tua atau walinya ditempatkan pada pusat pelayanan Rehabilitasi Medis dan/atau Rehabilitasi Sosial untuk menjalani Rehabilitasi Medis dan/atau Rehabilitasi Sosial setelah menjalani proses asesmen. (4) Dalam hal di Daerah belum ada pusat pelayanan Rehabilitasi Medis dan/atau Rehabilitasi Sosial, Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika harus dirujuk ke pusat pelayanan Rehabilitasi Medis dan/atau Rehabilitasi Sosial provinsi. (5) Dalam hal pusat pelayanan Rehabilitasi Medis dan/atau Rehabilitasi Sosial tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pengobatan/perawatan tertentu sesuai dengan rencana rehabilitasi atau atas permintaan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, orang tua/wali atau keluarganya, pusat pelayanan Rehabilitasi Medis dan/atau Rehabilitasi Sosial harus melakukan rujukan kepada institusi lain yang memiliki kemampuan.
Koreksi Anda