Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanganan terhadap Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika dilaksanakan melalui rehabilitasi. (2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. (3) Rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika dilakukan dengan maksud untuk memulihkan dan/atau mengembangkan kemampuan fisik, mental dan sosial penderita yang bersangkutan akibat dari Penyalahgunaan Narkotika. (4) Selain Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika dapat dilakukan upaya penanganan berupa Pendampingan, Perlindungan dan Advokasi, pembinaan lanjut dan upaya penanganan khusus.
Koreksi Anda