Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Membangun sistem informasi Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dilaksanakan melalui: a. penerbitan buletin Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika; b. pengumpulan informasi terjadinya Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika, psikotropika, prekusor dan bahan adiktif lainnya; c. pemasangan banner, spanduk, poster anti narkoba; dan d. bentuk-bentuk lainnya.
Koreksi Anda