Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Teks Saat Ini
Membangun sistem informasi Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dilaksanakan melalui:
a. penerbitan buletin Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika;
b. pengumpulan informasi terjadinya Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika, psikotropika, prekusor dan bahan adiktif lainnya;
c. pemasangan banner, spanduk, poster anti narkoba; dan
d. bentuk-bentuk lainnya.
Koreksi Anda
